Pendampingan Kelembagaan Pada Poktan Lestari Desa Kluting Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah
Kluting Jaya (23/11) - bertempat di saung tani, dilakukanlah pendampingan pemantapan kelembagaan Poktan Lestari. Upaya ini bertujuan untuk menghasilkan lembaga Poktan yang memiliki standar usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ruang lingkup pemantapan kelembagaan Poktan Lestari meliputi : (1) kepengurusan dan keanggotaan Poktan yang aktif, (2) ketertelusuran Poktan di Simluhtan, (3) kepemilikan lahan usaha oleh anggota Poktan, (4) keberadaan Nomor Izin Berusaha/NIB, (5) keberlanjutan produksi usahatani dan (6) kemungkinan adanya nama merk dagang produk/hasil.
Ruang lingkup tersebut diharapkan dapat dipenuhi Poktan Lestari sehingga memiliki dasar hukum yg kuat dan secara administratif memenuhi syarat sebuah lembaga penerap standar instrumen pertanian.
Penguatan kelembagaan Poktan Lestari akan terus dilakukan terutama terkait poin ketertelusuran di Simluhtan, pengurusan NIB dan merk dagang.
Pendampingan penguatan kelembagaan berupa komunikasi dengan Dinas Pertanian Kab. Halut utk pendaftaran di Simluhtan, kunjungan ke Desperindag utk pengurusan NIB dan merk dagang. BPSIP Malut melalui Tim Kerja kegiatan Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian berupaya menjembatani pengurusan administratif tersebut. Pendampingan ini dilakukan oleh PJ Kegiatan Dr. Fredy Lala yang didampingi oleh anggota Tim Tri Setiyowati, MSi. Diharapkan Poktan Lestari menjadi teladan Poktan lainnya di kab. Halteng terkait penerapan standar instrumen pertanian.